SABAK AUH
Sebuah insiden kerja di lingkungan PT Baja Prima Rezeki, yang beralamat di Dusun Sungai Bayam, Kampung Rempak, Kecamatan Sabak Auh, kabupaten Siak membuka dugaan kuat terjadinya pelanggaran berlapis terkait keselamatan kerja dan perlindungan ketenagakerjaan. Seorang pekerja welder, Arif, yang dipekerjakan melalui subkontraktor, mengalami cedera serius pada Kamis (27/11/2025) setelah terjatuh dari ketinggian tiga meter.
Pijakan Tersenggol Excavator, Pekerja Terjun Bebas
Peristiwa bermula ketika Arif mengelas tongkang besi di area kerja perusahaan. Tanpa ada pengamanan memadai, sebuah lengan kran excavator tidak sengaja menyenggol pijakan tempat Arif berdiri. Pijakan terdorong, Arif kehilangan keseimbangan, dan tubuhnya terhempas ke bawah. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan retak tulang pada kedua tumitnya cedera serius yang seharusnya langsung masuk kategori kecelakaan kerja.
Namun masalah baru justru muncul usai insiden.
Tidak Terdaftar BPJS, Rumah Sakit Menolak
Arif mengaku tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan meski bekerja di proyek yang melibatkan alat berat dan pekerjaan berisiko tinggi. Ketika dibawa ke rumah sakit, ia sempat ditolak karena tidak memiliki jaminan kecelakaan kerja.
Alih-alih mendapatkan fasilitas pengobatan sesuai prosedur, korban hanya menerima uang santunan Rp1 juta dari perantara perusahaan pada Sabtu malam (29/11/2025). Tidak ada surat kecelakaan kerja, tidak ada pendampingan perusahaan, dan tidak ada jaminan perawatan.
Subkon Diduga Tidak Berbadan Hukum
Investigasi redaksi mengungkap indikasi pelanggaran lain, subkontraktor yang mempekerjakan Arif diduga tidak memiliki badan hukum seperti CV atau PT. Para pekerja juga tidak dibekali perjanjian kerja, baik perjanjian tertulis maupun PKWT yang semestinya wajib diberikan oleh setiap pemberi kerja.
Jika benar terbukti, praktik ini melanggar ketentuan dasar dalam perlindungan tenaga kerja, termasuk kewajiban pendaftaran jaminan sosial dan keselamatan kerja.
Akibatnya, Arif harus menjalani pengobatan mandiri menggunakan fasilitas umum, menanggung biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Respons Pemerintah: Bupati Akan Turun Tangan
Bupati Siak, Dr. Afni Z., M.Si, mengaku telah menerima laporan lengkap terkait insiden tersebut. Ia menyayangkan masih adanya perusahaan yang mengabaikan kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya akan turun langsung untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan, ”ujar Bupati ketika jumpa Arif yang sedang berobat di RSUD Siak.
Respons Perusahaan Tidak Jelas
Redaksi menghubungi pihak PT Baja Prima Rezeki melalui seorang yang akrab disapa Pak Sunardi. Namun jawaban yang diterima terkesan menghindar.
“Maaf bang, ini baru dapat info. Saya masih di Melaka berobat, saya cek dulu ke ketua tem nya, ”tulis Sunardi melalui WhatsApp, Minggu (30/11/2025) pukul 13.58 WIB.
Tidak ada penjelasan mengenai status pekerja, prosedur keselamatan, atau tanggung jawab perusahaan.
Mandor Minta KTP Seluruh Pekerja: Upaya Perbaikan atau Tindakan Tambal Sulam?
Beberapa saat setelah pesan tersebut, mandor subkontraktor menghubungi Arif dan meminta foto KTP seluruh kru, dengan catatan dikirim secara pribadi, bukan melalui grup WhatsApp.
Ketika ditanya redaksi, Arif menyebut bahwa subkontraktor ingin mengurus BPJS Ketenagakerjaan. Namun permintaan mendadak ini justru menimbulkan pertanyaan, mengapa BPJS baru diurus setelah terjadi kecelakaan kerja?
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada konfirmasi lanjutan dari pihak perusahaan maupun subkontraktornya terkait tanggung jawab mereka terhadap keselamatan dan jaminan sosial para pekerja.
Banyak Tanda Tanya
Kasus Arif membuka sejumlah pertanyaan serius:
- Mengapa pekerja berisiko tinggi dipekerjakan tanpa BPJS Ketenagakerjaan?
- Apakah benar subkontraktor tidak berbadan hukum dan beroperasi tanpa izin?
- Mengapa perusahaan tidak segera menangani korban sesuai prosedur?
- Apa peran dan pengawasan PT Baja Prima Rezeki sebagai perusahaan utama?
Hingga kini, nasib Arif, korban yang seharusnya memperoleh perlindungan penuh masih menggantung. Sementara itu, dugaan pelanggaran di balik praktik subkontraktor perusahaan semakin menguat dan menunggu tindak lanjut penegak hukum serta dinas terkait.*krN/Rishki
Komentar Anda :