Kamis, 29 Januari 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Forkopimda Hadiri Pertemuan Masyarakat dan PT AADN, Kesepakatan Jalan Alternatif Balak Engkolan Tercapai
Rabu, 28 Januari 2026 - 12:03:23 WIB

Kabar Riau - Pelalawan
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., turut mengingatkan perusahaan agar menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi, termasuk dalam penyaluran program CSR perusaha
SHARE
   
 

PANGKALAN  KURAS

Pertemuan pembahasan penyelesaian permasalahan Jalan Alternatif Balak Engkolan antara masyarakat dan PT AADN digelar di Pondok Bapak Moluk, Rabu (28/1/2026). Pertemuan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pelalawan, unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, perwakilan perusahaan, serta masyarakat pemilik lahan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, S.H., Wakil Ketua DPRD Pelalawan Baharudin, S.H., M.H., Sekda Pelalawan Tengku Zulfan, S.Sos., Asisten I Setdakab Pelalawan Drs. H. Zulkifli, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Parlindungan, S.H., Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.I.K., S.Tr.K., M.H., Camat Pangkalan Kuras Rudiyanto, S.E., serta jajaran kelurahan dan kecamatan setempat. Turut hadir Humas PT AADN Yogi Pratama dan masyarakat pemilik lahan.

Sekda Pelalawan Tengku Zulfan dalam sambutannya menegaskan bahwa persoalan jalan alternatif tersebut harus segera diselesaikan, mengingat izin penggunaan jalan sementara perusahaan di Jalan Datuk Laksamana telah berakhir pada 2 Februari 2025 dan tidak diperpanjang.

“Kita hadir di sini untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan Jalan Alternatif Balak Engkolan, ”ujarnya.

Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, S.H., mengapresiasi kehadiran seluruh pihak dan berharap akses jalan tersebut tetap dapat dimanfaatkan masyarakat setelah proses ganti rugi diselesaikan.

“Terima kasih atas kehadiran bapak dan ibu. Kita hadir bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, ”katanya.

Sementara itu, Humas PT AADN Yogi Pratama menyampaikan penawaran final perusahaan terkait ganti rugi lahan, yakni Rp300.000 per meter persegi bagi lahan bersertifikat dan Rp250.000 per meter persegi bagi lahan yang tidak memiliki sertifikat.

Namun, perwakilan masyarakat pemilik lahan, Ali, menyampaikan keberatan. Ia menilai komunikasi antara perusahaan dan masyarakat selama ini tidak berjalan optimal.

“Kami sudah lama membuka komunikasi, tetapi pihak perusahaan tidak pernah hadir menjumpai masyarakat, ”ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Pelalawan Baharudin, S.H., M.H., menekankan agar penyelesaian ganti rugi dapat dilakukan secepatnya, mengingat perusahaan telah lama berinvestasi di wilayah tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., turut mengingatkan perusahaan agar menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi, termasuk dalam penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Saya harap ini menjadi introspeksi perusahaan, terutama terkait CSR, karena masih ada masyarakat sekitar perusahaan yang belum tersentuh, ”tegasnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati harga ganti rugi tanah sebesar Rp300.000 per meter persegi secara merata, dengan catatan satu pemilik lahan atas nama Ali menyatakan belum menyetujui kesepakatan harga tersebut.

Pembayaran ganti rugi disepakati paling lambat satu hari sebelum bulan Ramadan. Selama proses penyelesaian pembayaran berlangsung, perusahaan tetap diperbolehkan menggunakan Jalan Alternatif Balak Engkolan.

Pertemuan berakhir sekitar pukul 12.15 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.**krN/Cokky

(10905) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved