SABAK AUH
Pembangunan Taman Datuk Syahbandar di Kecamatan Sabak Auh justru membuka persoalan serius soal tata kelola kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak dan fungsi pengawasan DPRD. Taman yang dibangun menggunakan anggaran negara dan diklaim sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu kini berdiri tanpa kejelasan regulasi pengelolaan, pemanfaatan UMKM, pengaturan parkir, hingga mekanisme kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar; siapa yang bertanggung jawab atas kekosongan regulasi ini?
Pemda Siak sebagai eksekutor kebijakan, atau DPRD Siak yang seharusnya menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan?
Fakta di lapangan menunjukkan, taman telah rampung dibangun dan mulai dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat. Namun hingga kini tidak ada keputusan resmi Bupati Siak yang menetapkan status pengelola taman, zonasi aktivitas UMKM, serta aturan parkir dan retribusi. Akibatnya, masyarakat berada dalam posisi serba salah: ingin berusaha, tetapi takut melanggar aturan yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Penggiat ekonomi muda Sabak Auh, Aswarto, menilai situasi ini sebagai bentuk kelalaian kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat dan daerah.
“Pemerintah membangun taman, tapi tidak menyiapkan aturan mainnya. Ini bukan sekadar kekurangan administratif, tapi kegagalan perencanaan. UMKM diminta hidup, tapi regulasinya tidak ada,” ujarnya, Kamis (29/01/2026).
Ia menegaskan bahwa rencana penataan lapak UMKM dan parkir hingga kini masih berada di area yang belum memiliki payung hukum pemanfaatan aset daerah. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah sendiri.
Lebih tajam, Aswarto menyoroti peran DPRD Siak, khususnya wakil rakyat dari daerah pemilihan Sabak Auh, yang dinilai belum menunjukkan sikap tegas terhadap persoalan ini.
“DPRD seharusnya tidak diam. Fungsi pengawasan itu ada. Kalau taman dibangun tanpa regulasi, mengapa tidak dipanggil dinas terkait? Mengapa tidak didorong segera dibuatkan aturan? ”tegasnya.
Menurutnya, pembiaran yang terjadi saat ini justru menimbulkan kesan bahwa pembangunan taman hanya dikejar secara fisik, sementara aspek hukum, tata kelola, dan kebermanfaatan ekonomi bagi masyarakat tidak menjadi prioritas.
Tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan yang kuat, Taman Datuk Syahbandar berpotensi berubah menjadi proyek ruang publik tanpa arah, bahkan berisiko menjadi sumber konflik sosial, pelanggaran aturan, dan hilangnya potensi PAD.
Publik kini menunggu sikap tegas Pemda Siak dan DPRD, apakah akan segera menertibkan kebijakan dan bertanggung jawab, atau terus membiarkan taman ini berdiri di atas kekosongan regulasi?.*krN/Rishki